Bejat! Gadis Kakak-Beradik Di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Korban Dicabuli Puluhan Kali Selama 6 Tahun

Bejat! Gadis Kakak-Beradik Di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Korban Dicabuli Puluhan Kali Selama 6 Tahun

Gadis Kakak-Beradik Di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Korban Dicabuli Puluhan Kali Selama 6 Tahun --Rudiat

RADARTASIKTV.ID - Entah setan apa yang merasuki WS, warga Dusun Ciherang,Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, hingga tega menjadikan dua anak gadisnya sebagai budak seks selama bertahun-tahun.

Korban masing-masing berinisial SNF dan ON. Keduanya merupakan kakak-beradik, sedangkan pelaku merupakan ayah tiri yang menikahi ibunya saat menyandang status sebagai janda.

Kasus ini terbongkar saat istri pelaku memergoki suaminya sedang asik berduaan di dalam kamar, bersama anak tirinya yang kedua berinisial SNF. Karena merasa curiga, istri pelaku kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anak kandungnya yang pertama berinisial ON.

BACA JUGA:Tak Diberi Akses Informasi, Demi Hamzah Adukan KPU Kota Kabupaten Tasik ke Komisi Informasi, ini Hasilnya...

BACA JUGA:Urus Dokumen Kependudukan di Ciamis Cukup Lewat Gawai, Dokumen Akan Langsung Diantar ke Rumah Oleh Kurir

Kepada ibundanya, ON kemudian menuturkan bahwa dia bersama adiknya sudah puluhan kali disetubuhi oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku secara bergantian. 

Modus pelaku untuk melampiaskan hasrat birahi kepada kedua anak gadisnya, dengan menjanjikan akan membiayai sekolah serta kuliah, sehingga keduanya melayani pelaku secara bergantian, hingga dalam jangka waktu selama enam tahun. 

Disampaikan Kapolres Ciamis AKBP. Akmal, selain memberikan janji, pelaku juga kerap mengancam akan menghabisi nyawa para korban, apabila tidak mau diajak untuk bersetubuh. 

BACA JUGA:Ulama Tasik Tanggapi Gua Safarwadi Pamijahan Bisa Tembus ke Makkah, Sangat Mungkin Jika Dilakukan Wali Alloh

BACA JUGA:Musrenbang RKPD Tahun 2026 Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya, Turunkan Angka Kemiskinan Lewat Program Rutilahu

"Pelaku ini kerap mengancam akan menghabisi nyawa para korban apabila hasrat birahinya tidak dipenuhi," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2,undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Prioritaskan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan

BACA JUGA:Menyusuri Sejarah Gua Safarwadi Pamijahan yang Sedang Viral, Saksi Sejarah Penyebaran Islam di Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: