Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Tasikmalaya Dipangkas, Klaim Pelayanan Kepada Publik Tetap Optimal

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Tasikmalaya Dipangkas, Klaim Pelayanan Kepada Publik Tetap Optimal--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN. Sesuai surat edaran nomor 5 tahun 2025, jam kerja ASN selama ramadan berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada 14.30 WIB senin hingga kamis. Khusus hari jumat, ASN pulang lebih lambat, yaitu pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang.
Sementara itu, ASN yang menggunakan sistem kerja enam hari seperti di puskesmas dan rumah sakit, masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB di hari senin hingga kamis, serta sabtu. Sedangkan pada hari jumat, ASN pulang pada pukul 14.00 WIB.
"Jam kerja ASN sudah diatur dalam perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. selama ramadan, jam kerja efektif adalah 32 jam 30 menit per minggu. ASN lima hari kerja masuk pukul 07.30 sampai 14.30, kecuali jumat sampai 15.00. Sementara ASN enam hari kerja, seperti tenaga kesehatan, masuk pada jam yang sama tetapi pulangnya lebih awal. Yang penting, jumlah jam kerja tetap terpenuhi," Ujarnya.
Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan nasional, di mana sejumlah instansi seperti pemprov jawa barat dan kemenag juga melakukan penyesuaian jam kerja selama ramadan. Penyesuaian ini dipastikan tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap publik.
BACA JUGA:Layanan KB Gratis Sentuh Fasilitas Umum Hingga Pasar, Upaya Tingkatkan Layanan Keluarga Berencana
BACA JUGA:Kemenag Tasikmalaya Pantau Hilal Di Selatan, Lokasi Pantauan Berada Di Pantai Sindangkerta
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: