Puluhan EKS Karyawan Bank BUMN Adukan Nasib ke Disnaker, ini Kata Disnaker....

Puluhan EKS Karyawan Bank BUMN Adukan Nasib ke Disnaker, ini Kata Disnaker....

Puluhan EKS Karyawan bank Bumn Adukan Nasib Ke Disnaker, Disnaker Bantu Mediasi Hak Para Pekerja--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Puluhan EKS karyawan sebuah Bank BUMN Di Kota Banjar mengadukan nasib mereka ke dinas tenaga kerja, setelah dirumahkan sejak dua bulan lalu.

Disnaker turun tangan memediasi hak para pekerja, termasuk pesangon dan upah yang belum dibayarkan.

Karyawan sebuah Bank plat merah di Kota Banjar, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban PHK, mendatangi kantor dinas tenaga kerja untuk meminta kepastian hak mereka.

Mereka didampingi tim kuasa hukum yang selama ini membantu dalam upaya menuntut keadilan.

BACA JUGA:Selama Ramadan ASN Pemkot Banjar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB Penyesuaian Jam Kerja Sesuai Surat Edaran

BACA JUGA:Napak Tilas Peradaban Islam di Bumi Para Nabi Sekaligus Ziarah ke Makam Imam Asy-Syafii

Riza Nugraha, salah satu karyawan yang terdampak, mengatakan kedatangannya untuk memastikan hak apa saja yang seharusnya mereka terima. Ia menyebut surat pemberitahuan PHK diterima pada Januari, namun surat keputusan resmi baru diterbitkan Februari 2025.

Ia juga mengaku sebagian hak telah dibayarkan, namun sebagian lainnya belum, ditambah kendala akses keuangan karena nomor rekening mereka diblokir oleh pihak Bank.

"Kami ingin memastikan hak apa saja yang bisa kami terima. Pemberitahuan PHK memang Januari, tapi SK-nya baru Februari. Beberapa hak sudah diberikan, tapi pesangon, DPLK, dan lainnya belum cai. Bahkan rekening kami diblokir, sehingga kami kesulitan bertransaksi," ujarnya

BACA JUGA:Hasil Retreat, Wali Kota Selaraskan Program Pemda Dan Pusat Tak Boleh Ada Program Pemda Dan Pusat Bertentangan

BACA JUGA:Dukung Efisiensi, Wali Kota Tasik Batal Beli Mobil Dinas Baru Anggaran Dialihkan Untuk Program Lebih Bermanfaa

Dinas tenaga kerja Kota Banjar memastikan pihak Bank sudah melaporkan PHK tersebut, termasuk jumlah pesangon, uang penghargaan, dan kompensasi lainnya. Setidaknya, ada 32 karyawan yang terdaftar sebagai penerima hak.

Senada dengan hal tersebut, hn suryana, tim kuasa hukum korban PHK, menyatakan proses mediasi saat ini sepenuhnya diserahkan kepada disnaker, dan pencarian dana akan dilakukan melalui rekening masing-masing karyawan.

Dewi menegaskan, seluruh berkas pelaporan telah diarsipkan sebagai bukti sah. Jika pembayaran tidak sesuai dengan data yang dilaporkan, maka pihak terkait terancam sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: