CNY Sebut PSU Bukti Keadilan Demokrasi, Bukan Intervensi MK, Minta Revisi Pernyataan Bupati Ade Sugianto

CNY Sebut PSU Bukti Keadilan Demokrasi, Bukan Intervensi MK, Minta Revisi Pernyataan Bupati Ade Sugianto

CNY Sebut PSU Bukti Keadilan Demokrasi, Bukan Intervensi MK, Minta Revisi Pernyataan Bupati Ade Sugianto Soal Putusan MK--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Calon Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, angkat bicara menanggapi pernyataan Bupati Ade Sugianto yang menyebut dirinya tidak bisa menjadi Bupati kembali karena digagalkan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade Sugianto saat menghadiri peringatan malam Nuzulul Quran di Masjid Baiturrahman Singaparna, Minggu malam. Dalam kesempatan tersebut, dia menyebut tidak bisa menjadi Bupati lagi karena digagalkan MK.

Menanggapi hal tersebut, Cecep menilai pernyataan tersebut perlu direvisi. Cecep mengingatkan, Pemungutan Suara Ulang ini merupakan catatan demokrasi yang baik bagi Warga Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, PSU menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan. 

BACA JUGA:Dewan Nilai UMK Kota Tasik Tak Cukup Untuk Pekerja, Dorong Pemerintah Bisa Berikan Upah Lebih Layak

BACA JUGA:Bakti Sosial GOW Kota Tasik Menyasar Anak Disabilitas, Fasilitasi Cek Kesehatan, Terapi Hingga Konsultasi

"Saya rasa adanya pernyataan itu perlu direvisi. Sebab keputusan MK itu final dan mengikat dan tidak mungkin MK itu masuk ke ranah politis atau cawe-cawe soal keputusannya. Justru hasil MK yang memutuskan PSU bagi warga Kabupaten Tasikmalaya itu menjadi bukti adanya tindakan tidak fair, dan telah membohongi publik. Artinya telah terjadi main-main dalam menerjemahkan aturan masa jabatan, saran saya khususnya bagi penyelenggara Pilkada harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi dengan dilaksanakannya PSU ini, karena kelalaiannya membuat publik Tasikmalaya dirugikan." ujarnya.

Cecep mengajak masyarakat untuk bersyukur dan antusias mengikuti PSU yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025. Dia juga mendorong Publik Kabupaten Tasikmalaya untuk memahami alasan diadakannya Pilkada ulang ini.

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto menyampaikan bahwa kehadirannya dalam peringatan Nuzulul Quran adalah yang terakhir sebagai Bupati. Dia mengungkapkan tidak bisa menjadi Bupati lagi karena digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Polres Banjar Bakal Dirikan Pos Pengamanan Mudik Lebaran, Petugas Siap Urai Kemacetan di Pos Pengaturan

BACA JUGA:Ma'had Ihya As-Sunnah Bagikan Ratusan Al-Qur'an Bagi Lansia, Perbanyak Baca Al-Qur'an Agar Husnul Khatimah

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: