65 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Tasik Disita Petugas Gabungan, Penjual Ngaku Dapat Dari Sales Asal Jawa

65 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Kota Tasik Disita Petugas Gabungan, Pemilik Dapat Dari Sales Asal Jawa Dan Madura--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal, mengamankan lebih dari 65 ribu batang rokok tanpa cukai dari dua tempat di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi.
Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan, Junjun Junaedi, menuturkan, puluhan ribu batang ini terdiri dari 10 merek rokok. Pemilik warung mendapatkan barang ilegal ini dari kurir atau sales yang menawarkan secara langsung. Biasanya barang tersebut dikirim dari wilayah Jawa dan Madura.
Pihaknya baru bisa melakukan penindakan pada penjual untuk memutus penjualan. Terkait sanksi dan barang bukti diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang yaitu Bea Cukai.
BACA JUGA:Pemkot Tasik Mulai Tata Dan Tertibkan Kawasan Jalan HZ Mustofa, Pedagang Melanggar Akan Ditertibkan
"Kami mendampingi Cukai yang akan menindak selanjutnya tetmasuk barang bukti. Kita masih menyasar penjual dulu. Kita putus dulu penjualnya.
Kalau kita hitung harga rokok naik cukai itu untuk menghindari membatasi beli rokok dan kalau ada rokok tanpa cukai kita itu hampir ratusan juta yang merugikan negara sekali pemusnahan. Ini DBHCT untuk kesehatan masyarakat bansos pelatihan dan program pemerintah di kesehatan." ujarnya.
Junjun menambahkan rokok ilegal sangat merugikan negara, karena untuk sekali pemusnahan saja negara merugi ratusan juta rupiah. Selain itu dana dari DBHCHT mayoritas diperuntukan bagi program kesehatan.
BACA JUGA:GR Terjunkan Belasan Armada Baru Untuk Mudik Lebaran, Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Bagi Para Pemudik
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: