Komisi III DPRD Tegaskan Fasum Perumahan Tak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Komisi III DPRD Tegaskan Fasum Perumahan Tak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Lahan Fasilitas umum (Fasum) di sebuah perumahan di Plang, Foto Istimewa--

"Apa yang disampaikan harus ditindaklanjuti. Yang pertama adalah penertibannya, karena dari 222 perumahan yang telah didata—dan sebelum diserahkan ke Kota Tasik ada 306 perumahan—saat ini telah selesai diserahkan 88 perumahan, sisanya sudah memenuhi syarat untuk diserahkan," jelas Anang.

Sementara menurut koordinator lapangan, Fahmi Sidik, menilai PSU perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya mayoritas bermasalah.

BACA JUGA:Demi Kebutuhan Sehari-Hari, Pemuda Nekat Rampok Toko, Korban Masih Satu Kampung, Kerugian Rp 4 Juta

BACA JUGA:Kondisi Bocah Tertabrak Mobil Basis Dewa 19 Membaik, Keluarga Pilih Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

Banyak perumahan yang tidak menyetorkan PSU kepada pemerintah. 

Hal tersebut menjadi masalah bagi masyarakat karena tidak dibangunnya fasilitas umum atau tidak ada fasilitas umum yang sesuai dengan pengajuan awal.

Fahmi berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya mampu menyelesaikan PSU yang bermasalah, serta menindak tegas perusahaan atau penyelenggara perumahan yang tidak mengikuti mekanisme secara penuh.

"Kita berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya mampu menyelesaikan PSU yang bermasalah di Kota Tasikmalaya, karena ini sudah menjadi amanat undang-undang. Ini berdampak terhadap keberlangsungan masyarakat, seperti terjadinya banjir. Perumahan yang ada di pegunungan atau perbukitan ini harus dianalisis kembali. Nah, itulah maksud kita," ungkap Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: