Komisi III DPRD Tegaskan Fasum Perumahan Tak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Lahan Fasilitas umum (Fasum) di sebuah perumahan di Plang, Foto Istimewa--
RADARTASIKTV.ID - Ketua komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat menjelaskan, PSU atau fasilitas umum perumahan sudah diatur oleh undang-undang atau permen.
Dalam aturan tersebut pengembang perumahan wajib menyediakan lahan PSU yang diperuntukan bagi kepentingan umum.
Fasum fasos tersebut harus digunakan sesuai aturan sebagaimana mestinya, yaitu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Anang menegaskan jangan sampai ada fasilitas umum digunakan untuk pribadi, karena sudah menyalahi aturan.
“Jangan sampai ada yang menggunakan Fasum fasos untuk pribadi”, ujar Anang.
Anang menambahkan, jika ada fasilitas umum yang digunakan untuk kepentinhan pribadi dan tidak bisa dimusyawarahkan, maka warga dapat menggugatnya.
“Silahkan masyarakat berhak untuk menggugat atau menggunakan fasilitas umum itu”, tegas Anang.
Sebelumnya kasus Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Tasikmalaya mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD, setelah menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa Kota Tasikmalaya (GMKT), Selasa 29 April 2025.
Dalam audiensi tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat menegaskan, bahwa masukan dari GMKT sangat berarti karena menyangkut pembenahan, khususnya terkait PSU.
BACA JUGA:Menyusul DRK, Eks Sekwan Banjar Ditahan Kejari, Terlibat Dalam Pengusulan Kenaikan Besaran Tunjangan
Pihaknya akan menyampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya untuk membentuk Bawasdal (Pengawasan dan Pengendalian) guna mengawasi pembangunan perumahan hingga selesai, supaya perumahan di Kota Tasikmalaya menjadi lebih tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: