Fraksi PKB Minta Pemkot Banjar Terbitkan Perwal Pondok Pesantren, Dorong Lahirkan Aturan Lebih Detail

Fraksi PKB Minta Pemkot Terbitkan Perwal Pondok Pesantren, Dorong Aturan Terkait Pondok Pesantren Lebih Detail--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Permintaan penerbitan Perwal Pondok Pesantren disampaikan Fraksi PKB DPRD Kota Banjar saat memberikan pandangan fraksi terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Ranwal RPJMD Kota Banjar 2025–2029 dalam rapat paripurna.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan mengatakan, pihaknya menyoroti keberpihakan APBD untuk lembaga pendidikan nonformal pondok pesantren.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah terbit.
Hal tersebut menjadi acuan Fraksi PKB DPRD Kota Banjar untuk meminta Pemkot menerbitkan Perwal Pondok Pesantren.
Pihaknya siap mendorong Pemkot Banjar untuk segera menerbitkan Perwal Pondok Pesantren.
"Kami dari Fraksi PKB ini menyoroti berkaitan dengan keberpihakan kepada lembaga pendidikan nonformal, keberpihakan APBD untuk pendidikan pesantren. Kami untuk formalnya sudah memperjuangkan. Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sudah ada. Kami di Kota Banjar sudah memiliki Perda Pesantren tahun 2022. Hari ini kami berharap Pemerintah Kota Banjar segera menerbitkan Perwal untuk pondok pesantren. Perdanya sudah ada, tinggal Perwal, kita dorong," ujarnya.
Gun Gun berharap Pemkot segera menerbitkan Perwal Pondok Pesantren sehingga lembaga pesantren mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: