Bejat, Paman Cabuli Ponakan Usia 7 Tahun Berulangkali, Berdalih Punya Dendam Pada Ibu Korban

Bejat, Paman Cabuli Ponakan Usia 7 Tahun Berulangkali, Berdalih Punya Dendam Pada Ibu Korban--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. tersangka yakni berinisial U-S, 26 tahun, yang merupakan paman korban.
Kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 6 mei 2025. pelapor adalah ER, ibu kandung korban, warga Kampung Cicarulang, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna.
Dugaan pencabulan terjadi pada Maret 2025 di rumah nenek korban, di Kampung Margahayu, Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, tempat tersangka tinggal.
BACA JUGA:Sekda Lepas 434 Jemaah Haji Kota Tasik ke Tanah Suci, Berpesan agar Calhaj Selalu Menjaga Kesehatan
Ibu korban mulai curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Korban sering menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan mengeluh gatal pada area kemaluan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus merayu korban dengan meminjamkan ponsel. Korban menerangkan telah berulangkali mengalami tindakan pencabulan.
Tersangka berhasil ditangkap pada senin, 12 Mei 2025 pukul 01.30 WIB. Saat dimintai keterangan, tersangka sempat bereaksi mengambil golok sebelum akhirnya diamankan.
BACA JUGA:Cantika, Jadi Calhaj Termuda Asal Kabupaten Tasikmalaya, Rajin Menabung Sejak Berusia Tujuh Tahun
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, identitas kependudukan, hasil visum, dan ponsel milik tersangka.
Kepada penyidik US mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran merasa kesal dengan iparnya yang merupakan ibu korban, lantaran sering membentak ibu us.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pernjara. saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: