Polresta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Beli Solar Subsidi Gunakan Kendaraan Modifikas

Polresta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Beli Solar Subsidi Gunakan Kendaraan Modifikasi--Nurohman
RADARTASIKTV.ID - Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial T selaku pemilik perusahaan, R sebagai sopir, dan MH sebagai kernet truk tangki.
Para tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Mochammad Faruk Rozi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka utama.
Modus yang digunakan pelaku yaitu membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual kembali di wilayah Sumedang.
BACA JUGA:Sekda Lepas 434 Jemaah Haji Kota Tasik ke Tanah Suci, Berpesan agar Calhaj Selalu Menjaga Kesehatan
BACA JUGA:Tiga Paspor Calon Haji Asal Kota Tasik Hilang di Kemenag, Keberangkatan Ditunda hingga 28 Mei 2025
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: