Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya Respon Surat Edaran Gubernur: Jam 9 Malam Pelajar Harus Pulang!

Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya Respon Surat Edaran Gubernur: Jam 9 Malam Pelajar Harus Pulang!

Respon Surat Edaran Gubernur, Jam 9 Malam Pelajar Harus Pulang, Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya Akan Segera Bentuk Tim--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan Nomor 51/PA.03/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat atau bencana, mengikuti kegiatan sosial, atau sedang bersama orang tua.

BACA JUGA:Lelang Barang Milik Negara Kini Lebih Transparan dan Mudah Diakses, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan

BACA JUGA:35 Tenan Bakso Ramaikan Event Festival Bakso Selama 2 Hari, Festival Bakso Tamansari Hidupkan Ekonomi Kreatif

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, menyambut baik adanya surat edaran tersebut.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para kepala bidang untuk membentuk tim, terdiri dari dinas, pihak sekolah, Kementerian Agama, serta Satpol PP.

Tim ini nantinya akan merespons laporan dari masyarakat andai ada anak yang kedapatan keluyuran pada malam hari.

“Jadi mengenai surat edaran nomor 51 pada tanggal 23 Mei 2025 yaitu tentang penerapan jam malam bagi peserta didik. Pada prinsipnya, yang pertama kita harus mengindahkan. Insyaallah, khususnya Dinas Pendidikan akan melaksanakan langkah apa yang harus dilakukan. Pertama, kita sudah berkoordinasi dengan para kepala bidang. Setelah berkoordinasi, kita nanti akan merumuskan untuk membentuk tim sehingga nanti kalau ada pelaporan dari masyarakat dan sebagainya, ke siapa, terdiri dari orang dinas dan pihak sekolah. Yang kedua, kita akan berkoordinasi dengan Kemenag. Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP. Yang jelas, kalau anak-anak yang tanpa pengecualian itu, kita akan mencoba melakukan upaya tindakan, menegur mereka, bila perlu mengantarkan mereka ke rumahnya. Kita akan mencoba bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.

Tedi menambahkan, menyikapi surat edaran tersebut juga perlu kerja sama dengan seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar senantiasa mengawasi anaknya pada malam hari agar tidak keluyuran di luar rumah.

BACA JUGA:Pemkab Tasik Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, KDMP Diharapkan Dapat Menjadi Etalase Potensi Desa

BACA JUGA:Pencarian Pemuda Hanyut di Sungai Cikidang Dilanjutkan, Pencarian Sempat Dihentikan Akibat Cuaca Buruk

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: