Lelang Barang Milik Negara Kini Lebih Transparan dan Mudah Diakses, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan

Lelang Barang Milik Negara Kini Lebih Transparan dan Mudah Diakses, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan

Lelang Barang Milik Negara Kini Lebih Transparan dan Mudah Diakses, Foto: Istimewa--

RADARTASIKTV.ID - Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset penting yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, hasil perjanjian kontrak, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"BMN tidak hanya diperoleh dari pembelian menggunakan APBN, tapi juga bisa berasal dari hibah perusahaan swasta, hasil skema Bangun Guna Serah (BGS), atau aset sitaan dari kasus korupsi yang telah inkrah," ujar Aryanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tasikmalaya, saat ditemui beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:35 Tenan Bakso Ramaikan Event Festival Bakso Selama 2 Hari, Festival Bakso Tamansari Hidupkan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Kejaksaan Banjar Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD, Dua Tersangka Menunggu Jadwal Persidangan

Sebagai contoh, pemerintah bisa menerima kendaraan operasional dari pihak ketiga sebagai hibah, atau memperoleh gedung perkantoran setelah kontrak pemanfaatan tanah negara selesai dalam skema BGS. 

Pemerintah juga bisa mendapatkan tanah dan bangunan dari hasil putusan pengadilan dalam perkara korupsi.

BMN digunakan untuk menunjang layanan publik dan operasional pemerintahan. Karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip 3T: tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. 

Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN bertanggung jawab secara nasional atas pengelolaan dan pengamanan aset tersebut, sedangkan satuan kerja kementerian/lembaga bertindak sebagai pengguna barang.

BMN yang tidak lagi digunakan atau yang harus dialihkan dapat dilelang. Agustina Lies Rahayu, S.H., Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Tasikmalaya, menjelaskan bahwa lelang merupakan proses jual-beli secara terbuka dengan penawaran harga tertinggi.

BACA JUGA:Cegah Banjir dan Kekeringan dengan Menjaga Daerah Resapan Air, Bersama Masyarakat di Perumahan Membuat Biopori

BACA JUGA:Lansia Dikenalkan Minuman Herbal Penurun Tekanan Darah, Berdayakan Masyarakat Melalui Tanaman Herbal

"Lelang bisa bersifat wajib maupun sukarela. Lelang wajib misalnya untuk barang milik negara atau hasil sitaan negara. Sementara lelang sukarela bisa dilakukan oleh individu atau pelaku UMKM yang ingin memasarkan barangnya melalui lelang.go.id," jelas Agustina.

Melalui platform lelang.go.id yang diluncurkan sejak 2018 dan kini telah memasuki versi 2 sejak Februari 2025, masyarakat dapat dengan mudah mengikuti proses lelang secara daring. 

Cukup dengan KTP, NPWP, buku rekening, nomor telepon, dan email aktif, pengguna dapat mendaftar sebagai peserta atau pemohon lelang.

Prosesnya pun transparan. Pemohon mengajukan permohonan lelang di platform, lalu akan ditetapkan jadwal dan pengumuman lelang. Peserta dapat melihat objek lelang, menyetor uang jaminan, dan memberikan penawaran. 

Pemenang akan ditetapkan berdasarkan harga tertinggi, dan pembayaran harus dilunasi maksimal lima hari kerja. Biaya layanan lelang tidak dikenakan, namun ada bea lelang atau PNBP sebesar 1,5% hingga 3% sesuai jenis dan nilai barang. 

Jika objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan daerah.

Waspada Modus Penipuan Lelang

Sayangnya, meningkatnya popularitas lelang daring juga diiringi maraknya penipuan. Masyarakat diimbau waspada terhadap iklan lelang palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu, DJKN, atau instansi lainnya, biasanya disebarkan melalui WhatsApp grup, Telegram, atau media sosial palsu.

BACA JUGA:Ketua MUI Apresiasi Pendekatan Humanis Polres pada Jukir Liar, Pemerintah Harus Hadir Membawa Solusi Bersama

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Unigal Praktik Lapangan ke Radar TV, Perdalam Ilmu Jurnalistik dan Siaran Televisi

"Ciri-ciri penipuan ini antara lain menjanjikan harga yang sangat murah, meminta transfer ke rekening pribadi, bahkan menjamin pemenang lelang dan pelunasan cicilan. Ini jelas tidak sesuai prosedur resmi," tegas Agustina.

Jika masyarakat menemukan iklan lelang mencurigakan, disarankan untuk segera mengonfirmasi ke instansi penyelenggara yang disebut dalam iklan. 

Perlu diketahui bahwa meski media sosial digunakan sebagai media promosi, transaksi dan pendaftaran resmi hanya dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id.

Dengan digitalisasi proses lelang dan penguatan regulasi pengelolaan BMN, pemerintah berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan. 

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses lelang juga menjadi bentuk pengawasan publik terhadap aset negara.

“BMN adalah milik rakyat. Maka transparansi, efisiensi, dan kehati-hatian kunci dalam pengelolaanya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: