Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Gunakan Sistem Peta Lokasi, Hindari Kontak Langsung

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Gunakan Sistem Peta Lokasi, Hindari Kontak Langsung

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Gunakan Sistem Peta Lokasi, Hindari Kontak Langsung--

RADARTASIKTV.ID - JS, diamankan petugas dengan barang bukti 32 paket sabu-sabu dengan berat total 24 gram. Tersangka menggunakan modus operandi yang cukup canggih untuk mengelabui aparat.

Alih-alih bertemu langsung, JS mengirimkan peta lokasi tempat sabu-sabu yang disembunyikan, kepada pembeli melalui media digital.

Sistem "tempel" ini memungkinkan transaksi jual beli narkoba tanpa kontak fisik antara penjual dan pembeli. Setelah pembayaran dilakukan, Tersangka akan memberikan koordinat atau petunjuk lokasi dimana barang haram tersebut disembunyikan.

BACA JUGA:Sindikat Peredaran Narkoba Via Medsos Dibongkar Polisi, Sembilan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Tiga Pelajar Terlibat Kasus Narkoba di Kota Banjar, Diserahkan Ke Balai Pemasyarakatan Khusus Anak

Dalam aksinya, JS beroperasi sendirian tanpa jaringan yang jelas. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu melalui media sosial dengan harga Rp 1,5 juta per paket. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber pasokan yang lebih besar.

"Antara pelaku dan pembeli tidak bertemu. Pelaku hanya mengirimkan peta lokasi dimana sabu disimpan. Ya modus tempel. Tersangka beroperasi sendiri, tapi masih terus melakukan pendalaman untuk mencari pelaku di atas tersangka," ujarnya.

Modus "tempel" yang digunakan JS, menunjukkan perkembangan cara pengedaran narkoba yang semakin canggih. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap.

Atas perbuatannya, js dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: