Tiga Pelajar Terlibat Kasus Narkoba di Kota Banjar, Diserahkan Ke Balai Pemasyarakatan Khusus Anak

TIGA PELAJAR TERLIBAT KASUS NARKOBA DI KOTA BANJAR--
RADARTASIKTV.ID - Empat tersangka masing-masing berinisial US, P, MU dan FS menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus peredaran narkoba.
Tiga pelajar di bawah umur masing-masing berinisial, RS, SNW dan AP tidak ditahan tetapi menjalani rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan di Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, ketiga pelajar ini kerap membeli tembakau sintetis dari R saat bermain play station di rental miliknya.
Tidak hanya mengonsumsi, ketiga pelajar ini pun menjual kembali tembakau sintetis dalam bentuk lintingan kepada teman sebayanya dengan harga 100 ribu per buah.
Lebih lanjut, Iptu Dadang menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Banjar meningkat pasca lebaran.
Selain faktor ekonomi, pihaknya menduga karena banyak perantau ke Kota Banjar selama lebaran membawa barang haram tersebut.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejari Banjar Diberi Motivasi, Dituntut Berintegritas dan Berkarakter
“Jadi modusnya tersangka R sebagai pemilik rental PS menyediakan barang ilegal mulai pada Februari 2025 lalu. Kemudian para pelajar ini membelinya dan bahkan memakai barang tersebut saat main PS, bahkan untuk mendapat keuntungan para pelajar ini menjualnya kembali kepada temannya. Setelah dilakukan analisis, meningkatnya kasus narkoba di Wilayah Hukum Polres Banjar terjadi akibat meningkatnya orang baru pada momen libur lebaran dan diduga membawa barang haram tersebut ke Wilayah Hukum Polres Banjar. Selain itu juga ada faktor lain diantaranya faktor ekonomi yang mendukung mereka terlibat dalam kasus ini."
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba mengamankan barang bukti diantaranya tembakau sintetis, ganja, 5354 butir obat keras tertentu berbagai jenis.
Keberhasilan dalam enam kasus narkotika ini setara dengan 100 juta rupiah dan berhasil menyelematkan 100 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Menjelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025: Menakar Tantangan dan Harapan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: