Mahasiswi Korban Oknum Dosen Dapat Pendampingan Psikolog, Soal Sanksi Unsil Tunggu Rekomendasi Kementerian

Mahasiswi Korban Oknum Dosen Dapat Pendampingan Psikolog, Soal Sanksi, Pihak Unsil Tunggu Rekomendasi Kementerian--
RADARTASIKTV.ID - Proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan dosen berinisial B masih terus berlangsung.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT Universitas Negeri Siliwangi menyebut pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan.
Humas Universitas Negeri Siliwangi, Dedi Hartadi, menerangkan pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait sanksi yang akan diberikan kepada dosen yang bersangkutan.
"Kita nanti konsultasikan ke kementerian sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelaku, karena kita kan ada di bawah koordinasi kementerian. Apakah nanti pihak kementerian merekomendasikan tindak lanjut ke ranah yang lain, itu nanti kita tergantung arahan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Satgas PPKPT Unsil, Rino Sundawa Putra, mengatakan pihaknya memfasilitasi pelapor untuk pendampingan psikolog. Rino menyebut, korban terlihat mengalami trauma pascakejadian.
BACA JUGA:Dosen di Kota Tasikmalaya Diberhentikan Sementara, Diduga Berbuat Tindak Asusila kepada Mahasiswi
Rino menambahkan, kewenangan satgas hanya memproses di wilayah administratif kampus. Untuk proses pidana, dikembalikan ke korban karena sifatnya delik aduan.
"Kewenangan satgas itu hanya memproses di wilayah administratif kampus. Walaupun satu sisi ada ketentuan pidana yang mengatur itu, tetapi itu dikembalikan ke korban karena sifatnya delik aduan. Kami tidak bisa mendorong-dorong karena itu inisiatif dari korban,” ujarnya.
Rino juga menegaskan, dosen yang dilaporkan tidak ada riwayat pernah dilaporkan ke Satgas PPKPT sebelumnya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: