Kemenham Minta Orang Tua Korban Keracunan MBG Lapor, Pelanggaran HAM Akan Ditindak Secara Hukum

Kemenham Minta Orang Tua Korban Keracunan MBG Lapor, Pelanggaran HAM Akan Ditindak Secara Hukum

Kemenham Minta Orang Tua Korban Keracunan MBG Lapor, Pelanggaran HAM Akan Ditindak Secara Hukum--

RADARTASIKTV.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia angkat bicara terkait kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis yang menimpa para pelajar di Kabupaten Ciamis.

Kemenham mempersilakan para orang tua korban membuat laporan secara resmi agar menjadi dasar untuk menyelidiki adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kementerian HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Prita Anistia Rukmi. Hal itu disampaikan Prita saat menggelar sosialisasi P5 HAM bersama anggota Komisi 13 DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kabupaten Ciamis, Senin siang.

BACA JUGA:Pascainsiden Keracunan MBG, Dua SPPG Ditutup Sementara, Belasan SPPG Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene

BACA JUGA:Puluhan Siswa di Tasikmalaya Alami Mual Usai Santap MBG, Dugaan Sementara Keracunan Berasal dari Tahu

Menurut Prita, program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo bertujuan baik. Namun dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kekurangan, sehingga harus dievaluasi agar tidak membahayakan jiwa para pelajar sebagai penerima manfaat.

Ditegaskan Prita, apabila dalam kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk penegakan hukum. (RDT)

BACA JUGA:Wabup Asep Sopari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Warga Hayati Nilai Pancasila dan Bersatu

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, P3DW Banjar Klaim Penerimaan Pajak Capai 74 Persen

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: