Dosen Unsil Diduga Berprilaku Negatif Beri Klarifikasi, Minta Publik Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dosen Unsil Diduga Berprilaku Negatif Beri Klarifikasi, Minta Publik Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dosen Unsil Diduga Berprilaku Negatif Beri Klarifikasi, Minta Publik Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah--

RADARTASIKTV.ID - Kasus dugaan perlakuan negatif yang dilakukan oknum Dosen di Universitas Siliwangi kepada mahasiswanya terus berjalan. Dosen yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atas hal tersebut.

 Melansir Radartasik.id, Dosen Berinisial B ini, mengaku menerima surat pemanggilan dari Satgas, pada 23 Juni 2025, pukul 08.45 pagi, sekitar satu jam sebelum pemeriksaan pada pukul 10.00 wib.

Lima anggota Satgas melakukan pemeriksaan. Menurut b, pertanyaan bersifat umum, tidak menyebutkan tempat, waktu, bahkan konteks yang spesifik.

B ditanya apakah pernah membawa mahasiswi di dalam mobil tengah malam, dan apakah pernah mengajak check in, b pun menjawab tidak pernah.

BACA JUGA:POSNU Dorong Pelaku Gadai Motor Plat Merah Disanksi Tegas, Dinas PMD Tunggu Rekomendasi Inspektorat

BACA JUGA:Ribuan Anak Tidak Sekolah Jadi Perhatian Pemkot Banjar, Bakal Diprioritaskan Lewat Program PAKADES

 “Saya hanya ditanyakan apakah bapak pernah membawa mahasiswi di dalam mobil bapak tengah malam, apakah pernah ngajak check in. Saya jawab tidak pernah, tidak ada,” tegasnya. (sumber: Radartasik.id)

 Usai menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan, b menyayangkan ketika mendapati nama pelapor, tercantum dalam lampiran terakhir. Karena bertentangan dengan prinsip kerahasiaan, dalam permendiktisaintek nomor 55 tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

 B tidak menyangka, karena selama ini pelapor adalah orang yang berkomunikasi baik dengannya. B yang baru saja kembali dari kampung halaman setelah cuti tahunan, mencoba mengingat interaksi sebelumnya dengan pelapor. Sebagai pembelaan, b mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan whatsapp dan aktivitas media sosial pelapor.

 BACA JUGA:Wali Kota Sebut Ada Ribuan Anak di Banjar Tidak Sekolah, Pemkot Minta PGRI Bantu Tekan Angka ATS

BACA JUGA:Rumah Pemulasaraan Jenazah RS TMC Bakal Diresmikan Hari Jumat, Forkopimda Plus, TNI-Polri Siap Kawal Peresmian

“Saya mengumpulkan bukti chat WA, kemudian instastory saya yang Bukber di-love oleh bersangkutan. Saya sudah lengkapi semua bukti, sudah saya serahkan ke satgas,” (sumber: Radartasik.id)

 B juga mempertanyakan minimnya informasi terkait waktu kejadian yang dituduhkan kepadanya, hingga serta keberadaan bukti materiil. Menurutnya, bukti pelapor hanya berupa pernyataan dari orang lain, bukan saksi langsung.

 “Ternyata memang tidak ada bukti. Satu-satunya alat bukti saksi-saksi tidak langsung. Dia cerita ke temennya, temen inilah yang diwawancara Satgas. Satgas pun tidak bisa membedakan antara saksi dengan bukti itu beda. Saksi itu orang yang ada di tempat kejadian, dan memang tidak pernah ada kejadian itu,” (sumber: Radartasik.id)

 BACA JUGA:132 Anak Yatim Terima Santunan Gebyar Muharram, Majelis Ta'lim Ciamis Bagikan Bantuan dari Sedekah Subuh

BACA JUGA:Non ASN Di Pemkot Tasikmalaya Khawatir di PHK Massal, Belum Ada Keterangan Yang Menenangkan Dari Wali Kota

 “Bagaimana mungkin seseorang yang katakanlah dilecehkan sampai setrauma itu, tapi masih ngechat long text, kirim video tiktok di Wa, masih chat panjang lebar tanggal 22 Mei, dan masih ngelove instastory saya di 13 Mei, 3 Juni, dan 4 Juni. Lalu dia melaporkan saya 7 Juni saat saya masih di Sumatera Utara,” (sumber: radartasik.id)

 B menyampaikan, dirinya dinonaktifkan sebagai Dosen per 1 Juli 2025, dan diminta fokus menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk mengikuti tes psikologis yang dilakukan sebelum keputusan tersebut ditetapkan. Ia mengkritisi prosedur pemanggilan saksi yang menurutnya dilakukan mendadak dan dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur.

 “Saya hanya bisa berdoa supaya urusan ini cepat selesai. Kebenaran akan terungkap. Fitnahnya sangat kejam. Yang paling menyedihkan, data saya bocor ke media. Saya tahu pelapor saya, tapi saya simpan, saya tidak apa-apain, karena saya tahu saya benar, untuk apa saya panik,” (sumber: Radartasik.id)

 BACA JUGA:Warga Digegerkan Kehadiran Ular Sepanjang 3 Meter di Parit, Butuh Waktu 4 Jam Untuk Evakuasi

BACA JUGA:Seminar Soft Skill Jadi Ruang Mengenal Potensi Diri, Digelar Himpunan Mahasiswa Analis Kesehatan UBTH

 “saya berencana demikian, menempuh jalur hukum untuk memberikan rasa aman bagi saya secara khusus dan juga bagi keluarga saya

yang sudah dicatut fotonya, disebar di media sosial, dan itu melanggar uu ite. Bahkan ada petisi yang sudah langsung mencatut nama saya langsung, bukan inisial,” (sumber: radartasik.id)

 B meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah, termasuk tidak menyebarluaskan identias keluarganya.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: