Beredar Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini Publik yang Keji dan Bentuk Fitnah

Beredar Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini Publik yang Keji dan Bentuk Fitnah

Beredar Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Foto Istimewa--

RADARTASIKTV.ID – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Secara tiba-tiba beredar kabar jika mantan Direktur Utama Koran Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu berstatus tersangka.

Bahkan dalam tulisannya, Dahlan Iskan menjelaskan secara rinci perjalanan kasusnya sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dosen Unsil Diduga Berprilaku Negatif Beri Klarifikasi, Minta Publik Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

BACA JUGA:Bupati Tasik Bakal Sanksi Tegas ASN Bermasalah, Siapkan Perjanjian Kerja dan Target Pelayanan

Dari beberapa informasi yang beredar, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, dan atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Pria yang karib disapa Abah ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA:Wali Kota Rombak Puluhan Jabatan di Lingkungan Pemkot Banjar, Sebut Rotasi Mutasi Diajukan PJ Wali Kota Ida

BACA JUGA:Rumah Pemulasaraan Jenazah RS TMC Bakal Diresmikan Hari Jumat, Forkopimda Plus, TNI-Polri Siap Kawal Peresmian

Namun dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Johanes Dipa Widjaja & Partners yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Dahlan Iskan, ia menyebut sampai saat ini Dahlan Iskan tidak pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dalam pernyataan tertulisnya itu, Johanes mengatakan jika bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait status hukum Dahlan Iskan.

“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka,” tulis Johanes Dipa.

BACA JUGA:Bupati Tasik Sambut Positif Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Lokal dan Nasional, Masyarakat Punya Waktu Berpikir

BACA JUGA:Warga Digegerkan Kehadiran Ular Sepanjang 3 Meter di Parit, Butuh Waktu 4 Jam Untuk Evakuasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: