Bea Cukai Tasikmalaya Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Banjar Sumbang 44 Ribu Batang Saat Operasi di Priatim

Bea Cukai Tasikmalaya Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Banjar Sumbang 44 Ribu Batang Saat Operasi di Priatim

Bea Cukai Tasikmalaya Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Operasi di Priangan Timur, Banjar Sumbang 44 Ribu Batang--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Pemberantasan rokok ilegal gencar digelar Kantor Bea Cukai KPPBC TMP C Tasikmalaya bersama Satpol PP Kota Banjar. Operasi ini dilakukan melalui penindakan langsung, sosialisasi, dan edukasi kepada para penjual rokok.

Dalam semester pertama tahun 2025, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 3,9 juta batang di enam wilayah Priangan Timur. Khusus di Kota Banjar, sebanyak 44 ribu batang berhasil diamankan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bhineka Putra Galih Kusuma, mengatakan peredaran rokok ilegal berdampak pada kerugian keuangan negara karena potensi penerimaan cukai tergerus.

Selain itu, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena kandungan dan proses pembuatannya tidak diketahui serta tanpa pengawasan yang ketat.

BACA JUGA:Dampak Zonasi, SMA Pasundan 2 Jadi Sepi Peminat, Kebijakan 50 Siswa Per Rombongan Belajar Dirasa Berat

BACA JUGA:Warga Sindangasih Dikenalkan Silase, Solusi Hemat Membuat Pakan Ternak, Digelar Mahasiswa KKN STISIP Banjar

"Peredaran rokok ilegal berdampak pada kerugian uang negara karena potensi penerimaan cukai tergerus dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak diketahui kandungan dan pengawasan dalam proses pembuatannya," ujarnya.

Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak mengedarkan rokok ilegal karena berdampak luas dan pelaku terancam pidana hingga denda. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: