Bangunan di Atas Saluran Irigasi Cimulu Dibongkar, Pihak Pemilik Layangkan Keberatan Klaim Punya Izin Resmi

Bangunan di Atas Saluran Irigasi Cimulu Dibongkar, Pihak Pemilik Layangkan Keberatan Klaim Punya Izin Resmi

Bangunan di Atas Saluran Irigasi Cimulu Dibongkar, Pihak Pemilik Layangkan Keberatan Klaim Punya Izin Resmi--

Kuasa hukum pihak keluarga Riung Genah, Agus Rajasa Siadari, menyatakan, bangunan itu sebenarnya telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan Dinas PU Provinsi di Jawa Barat wilayah pengairan priangan tahun 1980. 

Menurutnya, izin pendirian bangunan telah dikeluarkan oleh pihak instansi tersebut yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy, dan juga diarsipkan oleh mereka. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak terkait tidak mengakui izin tersebut karena tidak mencantumkan masa berlaku. Agus menilai tindakan pembongkaran tersebut sebagai perusakan terhadap bangunan yang secara hukum telah diizinkan. 

BACA JUGA:HAN 2025, Hak Dasar Anak Jadi Pekerjaan Rumah Besar, Cetak Anak Hebat Pondasi Indonesia Emas Tahun 2045

BACA JUGA:BKMM Ciamis Bagikan Bansos Rutilahu dan Bencana Alam, Habiskan Anggaran 70 Juta Dari Sumbangan Jemaah

“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Padahal, bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri. Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Agus memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam 4 sampai 5 hari ke depan, dengan UPTD PSDA wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: