Sepekan Penuh Kontroversi: Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban, Pajak Disejajarkan dengan Zakat

Sepekan Penuh Kontroversi: Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban, Pajak Disejajarkan dengan Zakat

Sepekan Penuh Kontroversi: Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban, Pajak Disejajarkan dengan Zakat, Photo by instagram--

Aliansi Dosen ASN menyebut ucapan tersebut sangat melukai hati pendidik yang selama ini berjuang di garis depan pendidikan bangsa.

Menyamaratakan Pajak dengan Zakat

Kontroversi lain datang dari pernyataan Sri Mulyani perihal pajak, ia menyebutkan bahwa pajak memiliki manfaat sosial yang sama seperti zakat dan wakaf. 

Sri Mulyani menyebutkan, bahwa membayar pajak atau mengeluarkan harta untuk zakat dan wakaf berarti menjalankan prinsip keadilan.

BACA JUGA:Dewan Desak Pemkot Transparan Soal Penggunaan Pajak PJU, Per Tahun Realisasi PBJT Tenaga Listrik Capai Rp 45 M

BACA JUGA:Baznas Ciamis Raih Lima Penghargaan Baznas Jabar Award 2024, Mantap Jadi Lembaga Pengelola Zakat Profesional

Menurutnya pajak juga memiliki fungsi untuk menyalurkan hak masyarakat yang membutuhkan.

Untuk memperkuat argumen akan pernyataan tersebut, ia merinci bagaimana uang pajak didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Dana tersebut dialirkan untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga, bantuan sembako, akses permodalan UMKM, layanan kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur kesehatan, hingga subsidi di sektor pertanian.

Dengan penjelas ini, Sri Mulyani ingin menunjukan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sosial yang memiliki fungsi sebagai alat redistribusi pendapatan, penggerak pembangunan, sekaligus sarana untuk menyejahterakan masyarakat.

Dengan begitu fungsi tersebut dinilai selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, pemerataan, serta tanggung jawab bersama dalam menciptakan keseimbangan sosial yang fungsinya selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: