Pengalihan Aset Masjid Agung Banjar Masih Dalam Proses, Pengalihan Aset Tanah Wakaf Harus Penuhi Syarat

Pengalihan Aset Masjid Agung Banjar Masih Dalam Proses, Pengalihan Aset Tanah Wakaf Harus Penuhi Syarat --
RADARTASIKTV.ID - Rencana revitalisasi Masjid Agung Kota Banjar hingga kini masih terkendala dengan proses pengalihan aset.
Pasalnya lahan yang digunakan masjid agung merupakan wakaf yang telah dikelola yayasan selama bertahun-tahun.
Namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, secara tegas melarang benda wakaf untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan haknya.
Meski sesuai UU wakaf jelas dilarang, tetapi pada kondisi khusus memungkinkan ruislah atau pengalihan tanah wakaf.
Kondisi khusus yang dibolehkan diantaranya kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariat, izin menteri dan badan wakaf indonesia dan pengalihan harus ditukar dengan harta benda lain yang manfaat dan nilainya minimal sama atau lebih tinggi.
Wali Kota Banjar, Sudarsono menuturkan, pengalihan aset masjid agung masih dalam proses ruislag atau tukar ganti agar tidak menjadi permasalahan di masa mendatang.
"Alun-alun otomatis milik Pemerintah Kota, kalo masjid agung harus ada upaya secara hukum baik syari'at dan hukum nasional agar proses peralihannya tidak bertambah panjang. Kita sekarang tinggal kaitan dengan ruislag karena karena tanah wakaf harus ada ruislag."
Pemkot banjar terus berupaya untuk mengalihkan aset yang dikelola yayasan menjadi aset Pemda, sehingga kawasan alun-alun dan masjid agung dapat direvitalisasi bersamaan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :\
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: