Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Wilayah Pangandaran, 10 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek Jadi Barbuk

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Wilayah Pangandaran, 10 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek Jadi Barbuk

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Di Wilayah Pangandaran, 10 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek Berhasil Diamankan--

RADARTASIKTV.ID - Aksi kejar-kejaran antara polisi dan dua pelaku curanmor terjadi di wilayah Pangandaran, Selasa siang. Pelaku R berusia 32 tahun dan FH 26 tahun, ditangkap setelah mobil Luxio yang mereka kendarai menabrak pohon.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Soleh, yang kehilangan motor di tempat parkir masjid Baitulrahman, kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Keterangan saksi mengarah pada mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri menuju pangandaran.

Ridwan menjelaskan, pelaku R adalah Residivis kasus pencurian yang bertugas sebagai eksekutor. Modusnya adalah mencari target di lokasi sepi, merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T, kemudian mendorong motor curian.

BACA JUGA:Longsor Tutup Akses Jalan Empat Desa di Cigalontang, Warga Bersihkan Material Longsor Pakai Alat Manual

BACA JUGA:Reuni Nasional Kafapet Unsoed Digelar di Tasikmalaya, Pererat Silaturahmi dan Jaringan Bisnis

Sementara FH bertugas sebagai sopir pengangkut, siaga membawa mobil untuk mengangkut motor hasil curian.

"Pengejaran berakhir ketika kedua pelaku merasa terpojok. Mobil yang mereka gunakan menabrak pohon hingga bagian depannya rusak parah."ungkapnya.

Polisi mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pengangkut, dan kunci letter T sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: