Wabup Ciamis Ingatkan Asn Jaga Netralitas, Jika Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Pemecatan

Wabup Ciamis Ingatkan Asn Jaga Netralitas, Jika Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Pemecatan

Foto: Rudiat--

RADAR TASIK TV - Memasuki hari pertama masa kampanye pemilu 2024, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mewanti-wanti para aparatur sipil negara, agar menjaga netralitas sebagai abdi negara, dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi mengikuti kegiatan kampanye, karena apabila terbukti melanggar aturan, maka harus bersiap menerima sanksi, dengan ancaman berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Ketua bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menuturkan, badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Ciamis, meminta kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik tatacara pelaksanaan, maupun pemilihan tempat untuk menggelar kampanye.

Berdasarkan aturan KPU, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk berkampanye, diantaranya tempat peribadatan, fasilitas kesehatan serta fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun dengan syarat harus mengantongi izin serta tidak menggunakan atribut partai politik.

Selain itu, peserta pemilu dilarang menyampaikan materi kampanye yang mempersoalkan dasar negara dan membahayakan kesatuan negara, menghina dan menghasut, menyampaikan ujaran kebencian, informasi bohong serta politisasi sara.

Sesuai ketentuan dari komisi pemilihan umum, pelaksanaan kampanye pemilu 2024, akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Murah Tapi Kualitasnya Gak Murahan! Ini 4 Rekomendasi Kamera Mirrorless 2 Jutaan

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: