Ulama Geram Tugu KH. Zainal Mustofa Jadi Tempat Kampanye Partai Politik
Foto: Hasbi--
RADAR TASIK TV - Salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) adalah tugu-tugu yang ada di Kota Tasikmalaya.
Namun, terpantau pada Rabu siang, sejumlah APK mulai dari bendera partai, spanduk hingga reklame serta APK lainnya tampak terpasang di sekitar tugu KH Zainal Mustofa, yang letaknya berada di Bundaran Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut sontak membuat ulama di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya geram, salah satunya KH Yanyan Al Bayani, yang juga ketua forum silaturahmi lembaga dan organisasi keagamaan Kecamatan Mangkubumi.
Ustadz Yanyan menyesalkan kondisi tersebut, selain dilarang oleh aturan yang telah ditetapkan oleh kpu, pemasangan apk di tugu KH Zainal Mustofa juga menghilangkan nilai estetika dan keindahan tugu tersebut.
Ditemui Rabu siang, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron membenarkan, bahwa peserta pemilu dilarang memasang APK di tugu-tugu dan hal tersebut juga sudah tercatat sebagai pelanggaran.
Enceng menuturkan pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama pemkot Tasikmalaya dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban terhadap APK peserta pemilu yang melanggar aturan termasuk yang berada di tugu KH Zainal Mustofa .
Enceng menambahkan, pihaknya bersama Panwascam masih terus melakukan pendataan mana saja APK yang melanggar aturan.
Enceng berharap setiap peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada agar tercipta situasi pemilu di Kota Tasikmalaya yang aman, damai dan kondusif .
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu Sasar Pengunjung Alun-Alun Singaparna, Dorong Minta Warga Datang Ke TPS
Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: