Polres Ciamis Ringkus Pengedar Narkoba Dan Obat Terlarang, Sabu Seberat 25,68 Gram Berhasil Disita

Polres Ciamis Ringkus Pengedar Narkoba Dan Obat Terlarang, Sabu Seberat 25,68 Gram Berhasil Disita

Foto: Rudiat--

RADAR TASIK TV - Tiga orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, masing-masing berinisial I-S, A-S dan A-A, diringkus satuan narkoba Polres Ciamis.

Para pelaku diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing, dari tangan mereka, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang haram seperti sabu dan ganja, serta obat-obatan terlarang,seperti tramadol, grantusif dan hexymer.

Dari para pelaku polisi menyita  ganja seberat 12,76 gram dan sabu seberat 25,68 gram, 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3, junto pasal 435 junto pasal 436 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:Warga Ciamis Serbu Sembako Murah Ganjar-Mahfud, Sepaket Dijual Hanya Rp 5.000 Rupiah

Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: