Dikabulkan MK, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Berakhir Pada April 2024
Foto: Rudiat--
RADAR TASIK TV - Pasca dikabulkannya permohonan tujuh kepala daerah, yang mempersoalkan pasal 201 ayat 5, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Mahkamah konstitusi akhirnya membatalkan ketentuan di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah, yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik 2019, harus berhenti pada tahun ini.
Dianulir, sehingga mereka bisa menjabat selama lima tahun atau maksimal sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pilkada 2024.
Salah satu pejabat yang harus menjalankan putusan MK tersebut, adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
Semula pasangan ini akan mengakhiri masa jabatannya lebih awal, yakni akhir bulan Desember 2023, namun setelah adanya putusan MK ini, maka masa jabatan keduanya akan utuh menjadi lima tahun.
Menanggapi putusan mahkamah konstitusi ini, Bupati Herdiat Sunarya, menyampaikan akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.
Dengan adanya putusan mahkamah konstitusi ini, maka akhir masa jabatan pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akan mengacu kepada surat keputusan pelantikan, yakni tanggal 20 April 2024.
BACA JUGA:Sebanyak 1,9 Juta Surat Suara Pemilu 2024 Tiba Di KPU Ciamis
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: