Sepanjang Tahun 2023 Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana, 56 Perkara Berakhir Dengan Restoratif Justic

Sepanjang Tahun 2023 Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana, 56 Perkara Berakhir Dengan Restoratif Justic

Kapolres Menyampaikan Rilis Kasus Pidana Sepanjang Tahun 2023--

Sepanjang Tahun 2023 Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana, 56 Perkara Berakhir Dengan Restoratif Justice  

RADAR TASIK TV - Polres Tasikmalaya mencatat sepanjang tahun 2023 telah menangani sebanyak 283 kasus tindak pidana.

Dimana paling dominan yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan 61 kasus, serta disusul dengan kasus Undang Undang Perlindungan anak sebanyak 31 kasus.

Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, dalam Rilis Akhir tahun 2023 di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu 30 Desember 2023. 

"Selama tahun 2023 kemarin, kami mencatat ada sebanyak 283 kasus pidana yang ditangani. Sebanyak 166 kasus sudah sampai diserahkan pada kejaksaan atau sekitar 80,05 persennya. Sisanya masih kami proses," jelas AKBP Bayu Catur Prabowo.

Menariknya dari 283 kasus pidana tersebut, ada sebanyak 56 kasus berakhir damai sebelum meja hijau melalui proses Restoratif Justice (RJ).

Dimana kasus semacam ini dinilai sudah memenuhi unsur dan syarat formil untuk diselesaikan secara RJ. 

"Betul ada puluhan kasus pidana yang  berakhir RJ. Akan tetapi itu sudah memenuhi unsur dan syarat formil juga materilnya. Yang pasti harus sepengetahuan dan izin Kapolres," kata Bayu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPTU Ridwan Budiarta, menyebut kasus yang berakhir melalui Restoratif Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan.

Namun ada kasus kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti tindak pidana murni. 

Berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir RJ harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor.

Kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. Jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula.

"Formilnya, permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula," jelas Ridwan. 

Syarat materil lainnya tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: