Gagal Berangkat Gegara Tragedi Tabrakan KA Turangga vs KA Comuter Line? ini Cara Refund Tiket KA Secara Online

Gagal Berangkat Gegara Tragedi Tabrakan KA Turangga vs KA Comuter Line? ini Cara Refund Tiket KA Secara Online

Sejumlah calon penumpang KA di Stasiun Tasikmalaya Antre Refund Tiket, Foto: Hasbi--

Karena tentu saja pihak PT KAI sendiri telah menyediakan sarana untuk pembatalan tiket Kereta Api jika batal berangkat, baik secara langsung datang ke Stasiun maupun secara Online.

BACA JUGA:UPDATE Jumlah Korban Tabrakan KA 66 Turangga dan KA 350 Comuter LIne: 4 Orang Meninggal 22 Penumpang Luka-Luka

Inilah Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Online: 

⦁ Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang dapat dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.

Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat ditemukan di Daftar Stasiun Pembatalan.

⦁ Penumpang yang bersangkutan harus menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan data yang tercantum pada Boarding Pass dan menyerahkan salinan atau fotokopi dari dokumen tersebut.

⦁ Jika pemohon pembatalan bukan pemilik Kartu Masuk, dia harus melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Kartu Masuk kepada yang diberi otorisasi untuk membatalkan.

⦁ Penerima kuasa tetap harus menunjukkan salinan atau fotokopi bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa, serta bukti identitas asli penerima kuasa dan pemilik Boarding Pass.

Di luar biaya pemesanan, pembatalan dikenakan biaya 25% dari tarif kereta api.

⦁ Dalam kasus di mana lebih dari satu penumpang memiliki kode booking yang sama tetapi Boarding Pass mereka dibatalkan, fotokopi atau salinan bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup untuk salah satu penumpang tersebut.

⦁ Rangkap 2 formulir pembatalan harus diisi oleh pemohon dengan data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan tentang biaya pembatalan.

⦁ Jika pembayaran dilakukan secara tunai, formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas diberikan kepada pemohon sebagai bukti saat pengambilan biaya pembatalan.

⦁ Biaya dapat dikembalikan setelah hari ketiga puluh melalui transfer atau tunai di stasiun yang ditunjuk.

Stasiun yang melayani pengambilan biaya tercantum dalam Daftar Stasiun Pembatalan.

BACA JUGA:Masih Ngutang, Soal Insentif Nakes Covid-19 Pemkot Tasikmalaya Belum Punya Solusi Konkret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: