8 Anggota Geng Motor yang Menganiaya Warga Sambongpari Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

8 Anggota Geng Motor yang Menganiaya Warga Sambongpari Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

8 anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Kota Tasikmalaya. Dalam kasus ini 5 tersangka berstatus pelajar menjalani tahanan kota.-radartasik TV-

Cheka Virgowansyah menganalogikan fenomena geng motor bagaikan tubuh yang sakit. Harus dilakukan diagnosa terhadap penyakitnya agar obat yang diberikan tepat.

BACA JUGA:Kronologi Tabrakan KA 66 Turangga dan KA 350 Comuter Line di Cicalengka Bandung: Kedua Lokomotif Adu Banteng

“Obatnya kan harus sesuai dengan penyakitnya. Kita harus cari dulu kenapanya, baru kita cari solusinya,” ujar Cheka Virgowansyah seperti dikutip dari koran Radar Tasikmalaya, Rabu, 27 Desember 2023.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menurut Cheka Virgowansyah, akan berkoordinasi dengan Polers Tasikmalaya Kota untuk menangani geng motor.

Sebab  kata Cheka, membangun sistem untuk mengatasi geng motor tidak boleh keliru. Agar waktu, tenaga, dan biaya tidak terbuang percuma.

Sementara Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.I.K, menegaskan kalau keluarga dan lingkungan sangat vital peranannya dalam mencegah terseretnya anak-anak menjdi anggota  geng motor.

BACA JUGA:Di Ponpes Cipasung Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan Singgung Mahalnya Biaya Pendidikan

“Keseharian (remaja-remaja) itu ada di lingkungan sosial tersebut,” tutur Joko Sulistiono.

Mengenai kasus geng motor yang melibatkan pelajar kata Joko Sulistiono, pihaknya akan melakukan pendalaman. Sedangkan proses hukum terhadap pelaku penganiaayaan akan terus berlanjut.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: