Bawaslu Tetapkan Oknum Guru PNS di Kota Tasikmalaya Nyanyi Dukung Capres-Cawapres Langgar Aturan

Bawaslu Tetapkan Oknum Guru PNS di Kota Tasikmalaya Nyanyi Dukung Capres-Cawapres Langgar Aturan

Foto: Hasbi--

Bawaslu Tetapkan Oknum Guru PNS di Kota Tasikmalaya Nyanyi Dukung Capres-Cawapres Langgar Aturan

 

RADAR TASIK TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah rampung melakukan pengkajian terkait dugaan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu  PNS yang berprofesi sebagai guru SD di SDN 3 Gobras.

Seperti diketahui video oknum guru yang berdurasi lebih dari 4 menit yang mengandung ajakan untuk mendukung dan mencoblos salah satu calon presiden, viral di media sosial.

BACA JUGA:Ramuan Nenek Moyang, Tumbukan Beras Dan Kencur Untuk Mengobati Memar Akibat Benturan

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Viral Di Yogyakarta, Harga Tiket, Lokasi Dan Fasilitasnya Lengkap Disini!

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, menuturkan, hasilnya, Bawaslu memutuskan, yang bersangkutan melanggar peraturan undang-undang lain, yaitu UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283.

Terkait sanksi yang akan diterima oknum guru berinisial IN ini, akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu pun telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada KASN.

Zaki menambahkan dalam tahapannya, oknum guru tersebut diberi kesempatan untuk hak jawab sebanyak dua kali usai tahapan penelusuran awal.

Namun setelah dua kali diundang, oknum guru terebut mangkir tidak memenuhi undangan bawaslu, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap pengkajian dengan bukti-bukti yang ada dan hasil penelusuran sebelumnya.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini Manfaat Ekstrak Daun Kecombrang Untuk Keputihan Yang Jarang Orang Ketahui

BACA JUGA:Segudang Manfaat Kecombrang, Dari Kesehatan Hingga Jadi Bahan Kuliner Yang Menggiurkan

Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: