Selama 2 Pekan Razia, Polres Ciamis Amankan 700 Motor Berkenalpot Brong, Razia Dilakukan Hingga Ke Pelosok
Jajaran Polres Ciamis Melakukan Press Release Terkait Hasil Raziao Knalpot Brong, Foto Rudiat--
Selama 2 Pekan Razia, Polres Ciamis Amankan 700 Motor Berknalpot Brong, Razia Dilakukan Hingga Ke Pelosok
RADAR TASIK TV - Satlantas Polres Ciamis selama 2 Minggu terakhir ini gencar menertibkan penggunaan knalpot bising atau Brong.
Tidak hanya di perkotaan, polisi juga memburunya hingga ke pelosok daerah.
Selama menggelar razia, Polres Ciamis telah menindak 400 kendaraan, 70 diantaranya kini diamankan di Mapolres sebagai barang bukti.
"Hasil penindakan terakhir waktu dua Minggu, kami amankan 70 kendaraan. Total ada 400 kendaraan yang sudah diamankan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Kamis (8/2/2024).
BACA JUGA:2 Produk Ini Ampuh Mengusir Kulit Dekil Jadi Putih Mulus, Cara Pakainya Cukup Digosok
Menurut Akmal, aturan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sudah jelas dalam Undang-undang lalu lintas pasal 48 ayat 3.
Sedangkan aturan yang sifatnya teknis ada pada peraturan menteri lingkungan hidup.
"Batas ambang kebisingan sepeda motor ada beberapa tipe. Pertama 80 CC ke bawah maksimal 70 desibel. Kemudian 80-175 CC maksimal 80 desibel dan 175 CC ke atas maksimal 83 desibel. Jadi sudah cukup jelas tapi nyatanya di keseharian kita masih menemukan orang orang yang memakai knalpot bising," ungkapnya.
Menurut Kapolres para pengguna knalpot brong ini mayoritas merupakan kalangan remaja.
Umumnya mereka memakai knalpot bising hanya untuk bergaya tanpa mematuhi aturan dan tidak memperdulikan orang lain.
BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Cat Rambut , Berikut 3 Bahan Dapur Untuk Menghilangkan Uban Secara Permanen
BACA JUGA:Ramuan Herbal Untuk Kesehatkan Paru-Paru: dr. Zaidul Akbar Punya Resepnya, Cukup Diseduh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: