Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Banjar Larang Peserta Pemilu Berkampanye, Termasuk di Medsos

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Banjar Larang Peserta Pemilu Berkampanye, Termasuk di Medsos

Bawaslu Banjar Larang Peserta Pemilu Bekampanya Dimasa Tenang--

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Banjar Larang Peserta Pemilu Berkampanye, Termasuk di Medsos

RADAR TASIK TV - Bawaslu Kota Banjar menggelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Taman Kota Lapang Bhakti Sabtu (10/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda dan 720 Petugas Pengawas Bawaslu hingga pengawas TPS.

Ratusan Petugas ini akan mulai bergerak dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP Kota Banjar dan instansi terkait.

BACA JUGA:Ide Kreatif Basmi Cicak Membendel Di Rumah Tanpa Modal, Cukup Pakai Bahan Dapur Aja, Cicak Musnah Selamanya

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Film Romantis Netfix Lengkap Dengan Sinopsis, Cocok Jadi Teman Long Weekend

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, pada masa tenang dilarang untuk berkampanye termasuk kampanye di media sosial.

"Kita sudah memberikan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak berkampanye di masa tenang dan menertibkan APK secara mandiri terlebih dahulu," kata Rudi kepada Radar TV.

Selain ratusan Petugas Pengawas yang akan diterjunkan dalam penertiban APK, Satlinmas pun dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

"Kalo ada yang melakukan serangan fajar, kalo kita temui dan unsur-unsur terpenuhi maka akan kami proses," tegasnya.

BACA JUGA:Cara Mudah Basmi Saringan Plastik Hitam Berjamur Tanpa Digosok, Pakai Bahan Dapur Saringan Langsung kinclong

BACA JUGA:Unik Dan Sarat Makna, Ini 6 Tradisi Imlek Di Indonesia Yang Sudah Menjadi Budaya

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan sebanyak 265 personel Polres Banjar siap diterjunkan dalam Pengamanan Pemilu 2024.

Satu Personel akan mengawasi satu hingga empat TPS sesuai dengan tingkat kerawanan dibantu TNI dan Satlinmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: