Cara Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syarat-Syaratnya yang Harus Disiapkan

Cara Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syarat-Syaratnya yang Harus Disiapkan

Cara Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syarat-Syaratnya yang Harus Disiapkan- Ilustrasi Kreatif By Ima Hilmayanti--

Cara Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syarat-Syaratnya yang Harus Disiapkan

RADAR TASIK TV- Perawatan gigi adalah bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan. Namun, biaya perawatan gigi seringkali menjadi kendala. Lalu, apakah bisa mendapatkan perawatan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan?

Ternyata, di Indonesia, program BPJS Kesehatan memberikan akses perawatan gigi yang terjangkau hingga gratis bagi peserta yang memenuhi syarat.

Perawatan gigi dan mulut adalah aspek penting dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan, mengingat mulut merupakan pintu masuk bagi berbagai jenis makanan, minuman, serta kuman dan bakteri.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini Beberapa Kebisaan Buruk Sebabkan Sakit Gigi

BACA JUGA:Redakan Sakit Gigi Dengan Kumur-Kumur Air Garam, Begini Penjelasan Medisnya

Kondisi mulut yang tidak sehat dapat membuka peluang bagi bakteri dan kuman untuk masuk lebih dalam ke dalam tubuh dan mengancam organ vital. Oleh karena itu, perlu adanya perawatan gigi secara rutin.

Salah satu alternatif perawatan gigi gratis adalah melalui layanan BPJS Kesehatan, yang tersedia bagi peserta JKN-KIS dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perawatan gigi melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meliputi dokter gigi di Puskesmas, klinik, dan dokter gigi yang berpraktek mandiri, sementara Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mencakup dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Layanan yang tersedia bagi peserta JKN-KIS meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan medis, pengobatan, konsultasi, premedikasi, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi, obat pasca ekstraksi, penambalan gigi, dan pembersihan karang gigi secara tahunan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang cara mendapatkan perawatan gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, termasuk prosedur yang harus diikuti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Update Daftar Penyakit Terbaru yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Syarat Daftar BPJS Mandiri, Mudah Bisa Ofline dan Online, Cek Link-nya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: