Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang
Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang- Ilustrasi Photo : Ima Hilmayanti--
Jenis SIM Umum
Berikutnya, terdapat tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan:
- SIM A Umum: Digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil.
- SIM B2 Umum: Digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Jenis SIM Internasional
Selain itu, terdapat juga SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang mengakui Konvensi Wina Tahun 1968. SIM Internasional berlaku selama 3 tahun dan diterbitkan oleh Polri.
Kendaraan yang Berlaku di Indonesia & Jenis SIM-nya
Selain mengetahui berbagai jenis SIM yang berlaku, penting juga untuk memahami jenis kendaraan yang sesuai dengan SIM:
Kendaraan Ringan: Kendaraan dengan 4 roda dan berat sekitar 1.000 kg hingga 3.500 kg, seperti kendaraan penumpang, oplet, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Memerlukan SIM A.
Kendaraan Berat: Kendaraan dengan berat sekitar 3.500 kg atau lebih, digunakan untuk membawa barang berat atau penumpang dalam jumlah besar. Memerlukan SIM B1 atau SIM B2.
Sepeda Motor: Terbagi menjadi motor bebek dan motor matic, dengan persyaratan SIM C tergantung dari kapasitas cc motor.
Dengan pemahaman yang baik tentang berbagai jenis SIM dan kendaraan yang berlaku, diharapkan setiap pengemudi dapat mengemudi dengan bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang tepat sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: