Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak. Illustrasi by Dalia Nura--

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak..

 

RADAR TASIK TV - Kamu yang sudah bekerja tentu saja tidak asing dengan istilah SPT. Wajib pajak (WP) atau kamu yang sudah berpenghasilan dan memiliki NPWP (nomor pajak wajib pajak) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).  

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan yang tertulis pada peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Hal ini tercantum pada UU No.28 tahun 2007, tertulis bahwa seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT pajak tahunan secara langsung ke kantor pajak atau secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sesuai dengan undang-undang tersebut, kamu memiliki kemudahan untuk membayar SPT pajak tahunan secara online dan tidak perlu datang untuk ke kantor  pajak. 

Terus gimana sih cara melaporkan SPT pajak tahunan secara online? Yuk simak cara-caranya..

1. Buat akun DJP Online melalui www.djponline.pajak.go.id , bagi kamu yang belum memiliki akun

BACA JUGA:Gak Perlu Dilap Berkali-kali, Begini Cara Membersihkan Tumpahan Minyak Goreng Agar Kesat Cukup Pakai Bahan Ini

BACA JUGA:5 Ide Kreatif Membersihkan Kerak Tungku Kompor Pakai Bahan Sederhana, Tungku Berkerak Jadi Seperti Baru

2. Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, kamu hanya perlu memasukkan NPWP dan password, kemudia klik "login"

3. Pilih layanan "E-Filling"

4. Pilih "Buat SPT"

5. Kamu bisa membaca dan mengikuti panduan yang diberikan. Isi SPT tersebut dengan mengikuti panduan yang sudah ada dengan cara berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: