Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak. Illustrasi by Dalia Nura--

BACA JUGA:Ide Kreatif Membasmi Nyamuk dengan Sabun Cuci Piring, Tau Gini Gak Perlu Lagi Beli Obat Nyamuk

Selain menjadi kewajiban, SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang dibayar selama tahun pajak melalui pemotongan atau pemungutan oleh diri sendiri dan/atau orang lain. 

2. Penghasilan kena pajak dan/atau tidak kena pajak 

3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak

4. Dari pemungut mengenai pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran pajak dari  orang perseorangan atau badan hukum lainnya dalam suatu masa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Saat ini, SPT pajak tahunan sudah bisa dilaporlan dan pelaporan tersebut bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 nanti untuk wajib pajak pribadi dan akhir april untuk waib pajak badan. 

Dari batas waktu tersebut, untuk kamu yang sebagai wajib pajak yang telah bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

Tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup pakai handphone kamu sudah bisa melaporkan SPT pajak tahunan kamu. Jadilah warga Indonesia yang taat untuk melaporkan pajak. Jangan sampai lupa yaaa....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: