Catat, Ini Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD, Lengkap dengan Panduannya
Cara Aktivasi E-ktp jadi IKD- Photo: Tiktok @suarasurabayamedia--
Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai pengguna IKD kepada petugas di kantor Dukcapil.
3. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Petugas akan membantu Anda untuk mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital ke ponsel pintar Anda.
4. Masukkan Data yang Diminta
Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan masukkan data yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
5. Lakukan Foto Selfie untuk Verifikasi Data
Anda akan diminta untuk melakukan foto selfie sebagai bagian dari proses verifikasi data. Pastikan untuk mengikuti instruksi dengan baik dan pastikan foto yang Anda ambil jelas dan sesuai.
6. Pilih Scan QR Code dari Dinas Kependudukan
Petugas Dukcapil akan memberikan Anda sebuah QR code yang perlu Anda pindai menggunakan aplikasi IKD.
7. Cek Email untuk Kode Aktivasi
Setelah melakukan proses scan QR code, ceklah email yang telah Anda daftarkan di aplikasi untuk mendapatkan kode aktivasi.
8. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha untuk Aktivasi
Masukkan kode aktivasi yang telah Anda terima melalui email beserta dengan Captcha yang diminta oleh aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
9. Aktivasi Telah Selesai
Setelah memasukkan kode aktivasi dan captcha dengan benar, proses aktivasi Anda selesai. Sekarang, Anda dapat menggunakan aplikasi IKD untuk mengakses identitas Anda secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: