Pendaftaran Pada Bulan Agustus, Caleg Ikut Serta Dalam Pencalonan Bupati Wajib Mundur, ini Aturannya

Pendaftaran Pada Bulan Agustus, Caleg Ikut Serta Dalam Pencalonan Bupati Wajib Mundur, ini Aturannya

Caleg Ikut Serta Dalam Pencalonan Bupati Wajib Mundur, Pendaftaran Dilakukan Pada Bulan Agustus - Fajar--

RADAR TASIK TV - Sejumlah tokoh dan politisi, mulai meramaikan bursa Balon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Mulai dari tokoh agama, hingga politisi senior meramaikan bursa calon kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Tidak ketinggalan sejumlah calon legislatif terpilih pada pemilu kemarin juga ikut meramaikan.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menjelaskan, setiap warga yang telah memenuhi persyaratan boleh mencalonkan jadi kepala daerah. Namun bagi calon legislatif yang terpilih, untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah harus memundurkan diri dari jabatan legislatif.

Hal ini sesuai dengan aturan perundangan-undangan dimana bagi anggota legislatif yang akan mengikuti pemilihan jabatan eksekutif harus mengundur kan diri terlebih dahulu.

Ami menyebut untuk pendaftaran calon ke KPU sendiri akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

BACA JUGA:Ide Kreatif Usir Kecoak Dengan Lotion Anti Nyamuk, Cukup Tambah 2 Bahan Ini Kecoak di Rumah Musnah

BACA JUGA:Kamar Mandi Selalu Wangi Hanya dengan 2 Bahan, Bebas dari Bau Tak Enak Selamanya

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: