Tiga Pelaku Curanmor di Banjar Terancam Hukuman 7 Dan 4 Tahun Penjara, 2 Pelaku Masuk DPO

Tiga Pelaku Curanmor di Banjar Terancam Hukuman 7 Dan 4 Tahun Penjara, 2 Pelaku Masuk DPO

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Dua Masuk DPO, Terancam Hukuman 7 Dan 4 Tahun Penjara - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Dua tersangka pencurian sepeda motor dan satu penadah serta satu pelaku penganiayaan dibekuk Satreskrim Polres Banjar.

Dua pelaku pencurian ini melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Kejadian pencurian dua sepeda motor ini pada 2021 dan 2022 lalu di wilayah Kecamatan Langensari.

Kedua pelaku ini dibekuk polisi saat berada di Kota Banjar. Pelaku membawa kabur barang curiannya dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T.

Kapolres Banjar, AKBP. Danny Yulianto, dua pelaku curanmor masuk DPO dan masih menjadi buron polisi. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan dua DPO tersebut. Dua DPO masing-masing warga Ciamis dan Banjar.

"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga, dua lagi DPO dan masih pencarian. Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan dua dpo tersebut. Jadi penyidik sempat memancing pada saat pulang ke Banjar dan melakukan penangkapan. DPO ada dua, yang satu orang Ciamis dan satu orang Banjar.” Ujar Danny.

Kapolres Banjar menambahkan meski pengakuan para pelaku hanya sekali, tetapi pihaknya masih terus mendalami apakah ada pencuri di lokasi lain.

Para tersangka pencurian ini dijerat pasal 363 dan 480 kuhpidana dengan ancaman 7 dan 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Xiaomi Poco C65 Smartphone 1 jutaan Siap Gaming

BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik Solusi Untuk Tampilan Makeup Mulus dan Awet Sepanjang Hari

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: