Buntut Laporan Calon Perseorangan, Bawaslu Akan Gelar Sidang Terbuka Sengketa Pilkada

Buntut Laporan Calon Perseorangan, Bawaslu Akan Gelar Sidang Terbuka Sengketa Pilkada

Bawaslu Akan Gelar Sidang Terbuka Sengketa Pilkada, Buntut Laporan Calon Bupati Jalur Perseorangan Terhadap KPU - Fajar--

RADAR TASIK TV - Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya berencana akan mempertemukan KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan dua pasang pendaftar bakal calon bupati dari jalur perseorangan.

Hal tersebut menyusul aduan dari dua pasang bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, yakni Mimih Haeruman dan Kh. Dede Saeful Anwar, serta Dedi Supriadi dan Yusef Sustiawardana yang melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan hasil dari kajian Bawaslu, pelaporan KPU oleh bakal calon Bupati jalur perseorangan tersebut masuk ranah sengketa pemilu, dan dalam waktu dekat akan digelar sidang terbuka sengketa pemilu, dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, dua kandidat pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya melaporkan KPU ke Bawaslu.

Pelaporan tersebut buntut dari pengembalian berkas pendaftaran dari jalur perseorangan oleh KPU, karena kedua kandidat paslon perseorangan dianggap tidak memenuhi syarat.

Keputusan KPU tersebut dianggap kedua bacalon perseorangan menyalahi aturan dan etika, hingga dilaporkan ke Bawaslu.

BACA JUGA:6 Ras Kucing Tertua yang Masih Lestari Hingga Sekarang, Salah Satunya Dari Zaman Mesir Kuno

BACA JUGA:5 Varian Parfum Lokal Terbaik untuk Wanita, Harganya Cukup Terjangkau

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: