Permohonan Sengketa Pemilu Jalur Perseorangan, Ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Permohonan Sengketa Pemilu Jalur Perseorangan, Ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh dua kandidat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 8 Juni 2024. Foto: ist--

TASIKMALAYA, RADAR TASIK TV— Permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh dua kandidat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan, yakni Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana dan  Mimih Haeruman dan Dede Saepul Anwar ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan penolakan sidang sengketa ditolak Bawaslu dalam musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menyebut jika Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menolak seluruh permohonan, pemohon (dua kandidat pasangan calon bupati jalur perseorangan). 

"Kemarin (Sabtu 8 Juni 2024, Red) sudah kita putuskan ditolak," katanya, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA: 4 Varian Parfum Lokal Merek Saff & Co, Pilihan Wangi Segar yang Tidak Menyengat, Bisa Tercium dari Jarak Jauh

BACA JUGA: Pencapaian Bek Persib Victor Igbonefo Sungguh Luar Biasa, 20 Tahun Bermain di Indonesia, Meraih 4 Gelar Juara

Kedua pasnagan calon ditolak karena berdasarkan fakta persidangan terungkap dalam musyawarah terbuka. 

"Secara persyaratan juga tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," ujar Azis.

Menurut dia, juka persyarat yang dimaksud tersebut yakni syarat dukungan kedua kandidat tidak memenuhi syarat, seperti tidak memenuhi 92 ribu lebih dukungan. 

"Itu masih kurang karena harusnya itu terpenuhi dan syarat awal untuk maju mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan," kata dia.

BACA JUGA: Catat, Ini Daftar Penimbangan Koper Bagasi Jemaah Haji Indonesia, Ini Aturan Membawa Air Zamzam

BACA JUGA: Detik-Detik Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie Memutuskan Terjun ke Dunia Politik, Maju di Pilkada Jabar

Maka dengan itu, persyaratnya tidak sesuai dengan persyaratan yang audah diatur oleh KPU. 

"Itu saja, maka saat ini sengketa pemilu ditolak," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: