Polres Tasik Kota Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dua Pelaku Adalah Ayah Kandung dan Paman Korban
Polres Tasik Kota Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dua Pelaku Adalah Ayah Kandung Dan Paman Korban--
RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus pertama melibatkan DT, pria 41 tahun warga Kecamatan Indihiang. Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya lebih dari empat kali, sejak korban kelas empat SD sampai kelas satu SMP. Tersangka merayu korban dengan iming-iming uang dan handphone.
Aksi ini dilakukan di rumah kontrakan saat istri tersangka sedang berjualan. Kasus ini terbongkar setelah istri tersangka menemukan barang bukti.
Kasus kedua, NH melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. Korban yang tinggal bersama tersangka sejak ibu kandungnya meninggal dunia menjadi korban sejak usia 11 tahun.
BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kebijakan Cut Off Anggaran Jadi Sorotan, Sejumlah Kebijakan Pemkab Tasikmalaya Berpotensi Korupsi
Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang pergi ke sawah. Tersangka memberi uang jajan puluhan ribu rupiah agar korban menuruti kemauannya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya. Dari empat tersangka, dua di antaranya masih anak di bawah umur.
Korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial sekitar tiga bulan lalu. Korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah hotel di Kecamatan Tawang.
Korban diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku.
BACA JUGA:Kebijakan Cut Off Anggaran Jadi Sorotan, Sejumlah Kebijakan Pemkab Tasikmalaya Berpotensi Korupsi
Para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah.
Khusus bagi ayah kandung dan paman korban, hukuman akan ditambah sepertiga karena statusnya sebagai wali yang seharusnya melindungi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: