Gak Sesusah Permintaan Pacar!, Berikut Syarat-syarat Pembuatan SIM Terbaru...

Senin 13-11-2023,10:43 WIB
Reporter : Klendi
Editor : Klendi

RADAR TASIK TV - Surat Izin Mengemudi Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan sah.

SIM ini menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi yang diperlukan untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab. 

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi setiap calon pengemudi untuk dapat berpartisipasi dengan aman di jalan raya.

BACA JUGA:Ragam Kebudayaan Indonesia: Mengenal Kekayaan Baju Adat Nusantara

Di dunia otomotif, terdapat berbagai jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang akan dikendarai, dan dua di antaranya adalah SIM A (motor) dan SIM C (mobil).

Artikel ini akan membahas berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM kendaraan. Berikut syarat-syarat membuat sim C dan A :

Syarat-syarat sim C :

⦁ Berusia minimal 17 tahun.

⦁ Membawa pas foto.

⦁ KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

⦁ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

 

Cara membuat SIM C : 

⦁ Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM.

⦁ Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.

Kategori :