Kendaraan Listrik: Mengenal Biaya Pajak Motor yang Ramah Lingkungan

Rabu 15-11-2023,20:00 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Nurohman

RADAR TASIK TV - Penggunaan kendaraan listrik semakin populer sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mengurangi polusi udara.

Kendaraan listrik memiliki berbagai keuntungan, termasuk emisi karbon yang rendah dan biaya operasional yang lebih hemat.

Meskipun demikian, sebagai pemilik kendaraan listrik, kita tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Berbagai motor listrik kini telah bermunculan di Indonesia dengan bentuk dan performa yang beragam.

Harganya pun beragam, mulai dari yang murah sampai yang mahal pun ada. Siapa sangka, ternyata pengguna motor listrik mendapatkan keuntungan berupa bebas membayar pajak dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah).

Dalam Undang-undang tersebut diterangkan bahwasannya motor listrik tergolong kedalam salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan, sehingga motor listrik mendapatkan pengecualian.

BACA JUGA:Yuk, Cek Harga Sepeda Pacific Anak

Kemudian hal ini yang menjadikan motor listrik terbebas dari biaya pajak tahunan.

Namun ada beberapa merk motor listrik yang perlu membayar pajak, harga pajak yang diberikan pun tak sampai 100 ribu per tahunnya.

Salah satu motor listrik di Indonesia yang diwajibkan membayar pajak adalah merk Polytron Evo. Memiliki kisaran 50 ribu per tahunnya.

Kemudian salah satu motor yang terpantau sangat terjangkau dari segi biaya pajak kendaraan adalah motor listrik rakitan Tanggerang bernama Charged Rimau, motor ini di bandrol dengan harga Rp33.500 per Februari 2023, sedangkan untuk biaya pajak kendaraan bermotornya hanya Rp35.800 per tahun.

Tertarik kah kamu untuk membeli motor listrik ini? Awas! Kamu harus tetap berhati-hati dalam memilih kendaraan yang akan digunakan. Uamakan keselamatanmu!.

Kategori :