3. Pengembangan Diri:
Meningkatkan kompetensi dan pengetahuan melalui pendidikan dan pelatihan.
Mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan organisasi.
4. Pemeliharaan Keharmonisan:
Menjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungan kerja.
Mempromosikan toleransi dan saling menghormati antar sesama.
Menjaga citra dan nama baik instansi pemerintah.
Secara umum, tugas CPNS adalah:
Mewujudkan visi dan misi pemerintah.
Melaksanakan program pembangunan nasional.
Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menjaga stabilitas dan keamanan negara.
CPNS diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pastinya untuk menjadi CPNS memiliki seleksi.
Seleksi CPNS bertujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, dan syarat lain yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu di pemerintahan. Seleksi ini terbagi menjadi 3 tahap: