Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA), Cara Daftar dan Manfaatnya
RADAR TASIK TV - Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA sendiri diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KIA dibagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5- di bawah 17 tahun.
Bagi anak yang berusia 0 hingga 5 tahun KIAnya tidak perlu menyertakan foto, sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun KIA harus menggunakan foto.
KIA memiliki fungsi sebagai kartu identitas sama dengan KTP, namun diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Tujuan dibuatnya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Cara Buka Rekening BCA Online, Praktis Gak Harus Datang Ke Kantor
BACA JUGA:ATM Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Praktis Anti Ribet
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Secara umum, syarat-syarat pembuatan KIA yang sesuai dengan usia anak maka yang perlu disiapkan orangtua adalah :
KIA untuk anak yang baru lahir
Untuk bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun
Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
● Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
● Kartu keluarga (KTP) asli orangtua/wali
● KTP asli orangtua/wali
KIA untuk anak usia di atas 5 tahun
Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah:
● Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
● KK asli orangtua/wali
● KTP asli orangtua/wali
● Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Setelah semua persyaratan lengkap, pembuatan KIA pun bisa langsung dilakukan.
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
● Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
● Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
● KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan.
● Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA lebih maksimal.
BACA JUGA:Menelusuri Wisata Candi Borobudur yang Kian Hari Semakin Memukau!
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak memiliki banyak manfaat untuk keseharian dan juga untuk anak, salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.
Berikut manfaat dan cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:
1. Administrasi Sekolah
Salah satu manfaat memiliki KIA adalah untuk administrasi sekolah.
Namun, wajib tidaknya tergantung sekolah itu sendiri.
Nantinya, kartu identitas bisa memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan
Beberapa orang tua ada yang membuatkan rekening tabungan atas nama anaknya sendiri.
Dari sini KIA memiliki manfaat sebagai syarat administrasi kebutuhan perbankan.
Dalam membuat BPJS juga memerlukan KIA sebagai salah satu berkasnya
Selain itu, ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat Bepergian
KIA bisa memiliki manfaat ketika ingin melakukan perjalanan jauh, terutama perjalanan beda negara.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi anak.
Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.