Kuota Haji Ciamis Dipangkas Jadi 710 Orang, 421 Calon Jemaah Terpaksa Diundur Ke 2027

Kuota Haji Ciamis Dipangkas Jadi 710 Orang, 421 Calon Jemaah Terpaksa Diundur Ke 2027

Kuota Haji Ciamis Dipangkas Jadi 710 Orang, 421 Calon Jemaah Terpaksa Diundur Ke 2027--

RADARTASIKTV.ID - Kebijakan Pemerintah Pusat mempersingkat masa tunggu haji dari 37 tahun menjadi 26,4 tahun berdampak terhadap kuota haji di Kabupaten Ciamis. Kuota berkurang dari tahun sebelumnya sebanyak 1.131 orang menjadi 710 orang.

Pengurangan kuota haji asal Kabupaten Ciamis ini seiring adanya pemerataan masa tunggu haji. Pemerintah melakukan pengurangan kuota haji di 20 provinsi termasuk Jawa Barat untuk dialihkan ke 10 Provinsi lain di Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna menjelaskan, pembagian kuota haji tahun 2026 ini berpedoman pada undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Merek Pangan, 400 Karung Tepung Terigu dan 10 Dus Penyedap Rasa Sudah Dijual

BACA JUGA:Tingkatan Kompetensi Guru Paud Lewat Metode Mendongeng, Kembangkan Metode Pembelajaran Kreatif

Nana menambahkan, terdampak adanya kebijakan tersebut, sebanyak 421 orang calon jemaah haji asal Ciamis yang seharusnya berangkat tahun 2026 terpaksa harus diundurkan ke tahun berikutnya.

Meski ada pengurangan kuota, pemerintah meyakinkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan lebih baik dari sebelumnya.

BACA JUGA:Istighosah dan Doa Lintas Agama Untuk Korban Bencana Sumatera, Wujud Empati dan Solidaritas Untuk Para Korban

BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait