Bela Negara di Era Digital dalam Perspektif Ketahanan Nasional: Dari Literasi Informasi ke Kedaulatan Data
Bela Negara di Era Digital dalam Perspektif Ketahanan Nasional: Dari Literasi Informasi ke Kedaulatan Data--
Opini menyambut Hari Bela Negara ke - 77
Penulis: H. Demi Hamzah Rahadian,SH.MH.
Ketua Harian DPW Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
RADARTASIKTV.ID - Bela negara selalu lahir dari situasi yang menuntut kejernihan akal dan keberanian mengambil sikap. Karena itu, penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara bukan sekadar penanda kalender, melainkan pengingat bahwa Republik pernah diuji pada titik paling genting ketika agresi militer membuat pemerintahan harus bertahan melalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) demi memastikan negara tetap ada. Spirit itulah yang kemudian ditegaskan dalam Keppres No. 28 Tahun 2006 yang menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Namun, medan ujian hari ini telah bergeser. Ancaman yang merongrong ketahanan bangsa tidak selalu berupa serangan bersenjata, melainkan juga serangan “sunyi” yang bekerja lewat ruang digital (cyber attack). Serangan ini terjadi secara bertahap, tersembunyi dan sulit di diteksi oleh sistem keamanan tradisional, penyerang berusaha mempertahankan akses mereka ke dalam sistem untuk jangka waktu yang lama guna mencuri data, memata matai aktivitas atau merusak sistem tanpa di ketahui oleh peniliknya., kemudian cyber attack ini juga kerao kali menyerang dengan penyebaran informasi yamg menyesatkan atau disinformasi yang bertujuan memecah-belah, ujaran kebencian guna membuat kondisi permusuhan di anggap biasa dan lumrah ( normalisasi permusuhan) , juga penipuan siber yang melumpuhkan ekonomi keluarga, dan kebocoran data yang membuat warga rapuh serta mudah dimanipulasi. Jika dulu musuh tampak di garis depan, kini ia sering bersembunyi di balik akun anonim, jaringan bot, dan arsitektur algoritma yang mengunci emosi publik.
Di sinilah perspektif ketahanan nasional menjadi kacamata yang relevan. ketahanan nasional pada dasarnya menuntut kemampuan bangsa bertahan, beradaptasi, dan pulih dari gangguan bukan hanya pada gatra pertahanan-keamanan, tetapi juga ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Dalam konteks digital, satu konten hoaks yang viral dapat memicu distrust pada institusi; satu kampanye kebencian dapat memecah kohesi sosial; dan satu insiden kebocoran data dapat menggerus rasa aman warga. Artinya, ruang digital adalah arena strategis yang langsung bersentuhan dengan stabilitas nasional.
BACA JUGA:Ratusan Personel Bakal Diterjunkan Amankan Nataru, Puluhan Pos Siaga di Titik Rawan dan Objek Wisata
BACA JUGA:Wamen DIKDASMEN Janji Pangkas Beban Guru, Siapkan Program Strategis Hadirkan Pendidikan Bermutu
Secara normatif, mandat bela negara sudah jelas. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 UUD 1945 menempatkan warga sebagai bagian dari usaha pertahanan dan keamanan. Mandat konstitusional itu dioperasionalisasi lebih lanjut melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dengan menegaskan bentuk keikutsertaan warga dalam bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit (sukarela/wajib), dan pengabdian sesuai profesi. Pada level kebijakan, pembinaan kesadaran bela negara juga diperkuat lewat Perpres No. 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Kuncinya: “pengabdian sesuai profesi” hari ini menuntut terjemahan yang tegas di era digital. Bela negara bukan lagi hanya soal kesiapan fisik, melainkan juga ketahanan kognitif (kemampuan memilah informasi), ketahanan sosial (kemampuan berdebat tanpa membenci), dan ketahanan siber (kemampuan melindungi data dan sistem). Dalam logika pertahanan semesta, warga yang cakap literasi digital dan disiplin keamanan siber adalah bagian dari komponen daya tahan bangsa.
Pertama, literasi informasi harus ditempatkan sebagai garis pertahanan awal. Hoaks tidak sekadar “berita bohong”; ia adalah instrumen untuk merekayasa persepsi, mengaduk emosi, dan memecah solidaritas. Dampaknya bukan hanya salah paham, tetapi delegitimasi institusi dan rusaknya kepercayaan sosial, padahal trust adalah bahan bakar utama negara demokratis. Tantangan makin berat karena algoritma cenderung memberi panggung bagi konten yang memicu kemarahan, ketakutan, dan fanatisme. Maka disiplin paling elementer sebagai wujud bela negara digital adalah: verifikasi sebelum berbagi, menahan diri dari provokasi, dan mengutamakan data di atas sensasi. Ini tampak sederhana, tetapi efeknya strategis: menutup pintu konflik horizontal dan mencegah polarisasi menjadi kebencian permanen.
BACA JUGA:HUT PGRI Kab. Tasikmalaya Ajang Apresiasi Bagi Guru, Gelar Jalan Sehat Bersama Wamen Dikdasmen
Kedua, bela negara digital juga berarti menjaga ruang publik yang beradab. Debat politik boleh keras, kritik boleh tajam, tetapi kebencian yang mengarah pada persekusi sosial adalah racun ketahanan nasional. Di titik ini, negara memiliki kewajiban menata ruang digital melalui kerangka hukum. UU ITE telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024. Prinsip yang perlu dijaga adalah presisi dan proporsionalitas: penegakan hukum harus efektif menindak pelanggaran (penipuan, doxing, eksploitasi, penyebaran muatan terlarang), sekaligus tidak mematikan ruang kritik yang sah sebagai napas demokrasi. Negara kuat bukan negara yang anti kritik, melainkan negara yang mampu menertibkan kebencian tanpa membungkam kebenaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: