Mari Kenali Ciri-Ciri Petugas Pantarlih, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami

Mari Kenali Ciri-Ciri Petugas Pantarlih, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami

Petugas pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk data pemilih Pilkada dan Pilgub Tahun 2024 mulai 24 Juni sampai 24 Juli tahun 2024. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADAR TASIK TV— Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mengetahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk data pemilih Pilkada, dan Pilgub Tahun 2024. 

Saat pelaksanaan Coklit, nantinya petugas pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selama satu bulan yakni tanggal 24 Juni sampai 24 Juli tahun 2024 nanti akan melakukan coklit. 

Para petugas Pantarlih yang melakukan coklit dilengkapi oleh ciri khusus seperti rompi dengan atribut KPU, menggunakan topi dan tanda pengenal.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan pihaknya melantik 5.415 petugas pantarlih.

BACA JUGA: Ini Rute Liburan Marc Klok Sebelum Persib Memulai Latihan Lagi Awal Juli 2024 

Setelah itu mereka akan langsung bertugas melakukan pencocokan dan penelitian. 

"Ya hari ini dilantik, dan akan langsung bertugas," katanya kepada Radartasik.com Senin 24 Juni 2024.

Tambah dia, petugas pantarlih sendiri memiliki ciri khusus seperti menggunakan rompi, terdapat atribut berlogo KPU dan bagian belakangnya ada tulisan Pantarlih berwarna putih, topi dan menggunakan tanda pengenal atau ID card. 

"Itu ciri pertama yang mudah dikenali oleh masyarakat," kata Ami Imron Tamami.

BACA JUGA: Daftar Pemain Tercepat di EURO 2024 Jerman, Rafael Leao Ungguli Kylian Mbappe

Ami menjelaskan, karena dalam Coklit ini sifatnya sensus maka, petugas akan mendatangi setiap KK satu persatu, tidak sampel. 

Bagi rumah atau KK yang memang sudah disensus akan ada tanda khusus baik yang diserahkan kepada pemilik rumah atau ditempel stiker. 

"Itu menandakan jika KK atau rumah tersebut sudah dicoklit, diberikan tanda khusus yang diserahkan kepada pemilik rumah, termasuk rumah ditempeli stiker. Dan penampilannya satu stiker setiap KK, maka jika ada dia KK dalam satu rumah itu ada dua stiker," kata dia.

Ami menjelaskan, jika setiap TPS itu ada satu atau dua petugas. Khusus yang dua petugas itu lebih dari 400 pemilih, walapun ada 401 pemilih tetap dua petugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: